
urat Keputusan Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
KLIKTIMES.COM-JAKARTA- Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. Ini atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.BACA JUGA:
- Kapolri ke Ambon, Tinjau Vaksinasi Anak di Lapangan Merdeka - Kliktimes.com
- Silaturahim ke NU Maluku, Kapolda Terbuka Terima Masukan dan Kritik Sentraltimur.com
Koneksikan Dua Kabupaten di Jatim, Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan TBT Javasatu.com
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, BRIN dan ANRI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Kliktimes.com